Selamat Datang di Imigrasi Indonesia

Temukan layanan yang anda butuhkan disini

Imtelligence
Dengan platform kami, rasakan kemudahan dalam merencanakan perjalanan anda!

Berita dan
Siaran Pers

ikuti terus informasi terkini kami.

Sinergi Imigrasi dan Kemenlu Permudah Notifikasi dan Akses Kekonsuleran WNA di Indonesia
Berita

3 Des 2025

Sinergi Imigrasi dan Kemenlu Permudah Notifikasi dan Akses Kekonsuleran WNA di Indonesia
JAKARTA –Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri mengenai notifikasi dan akses kekonsuleran bagi Perwakilan Negara Asing dalam menangani aspek Keimigrasian orang asing di Indonesia.Kerja sama lintas institusi ini mencakup sejumlah ruang lingkup penting, di antaranya adalah pertukaran informasi kasus-kasus aktual Warga Negara Asing (WNA) secara cepat, akurat, dan efektif. Selain itu, pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian juga akan digunakan untuk menerapkan asas resiprositas terhadap negara-negara sahabat.PKS ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keragaman dan kompleksitas kasus Keimigrasian yang dihadapi WNA di Indonesia. Penguatan koordinasi dan kerja sama menjadi unsur penting dalam memastikan penegakan hukum Keimigrasian tetap sejalan dengan komitmen Pemerintah RI terhadap Konvensi Internasional yang berlaku, termasuk Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations.Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan pentingnya kolaborasi ini.“Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing di Indonesia. Upaya penegakan hukum Keimigrasian perlu tetap menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations,” ujar Andy Rachmianto.Tindak lanjut dari PKS ini adalah pembentukan Tim Kerja Gabungan dan penyusunan SOP serta mekanisme komunikasi yang efektif. PKS ini juga menjadi pedoman tata kelola yang diturunkan dalam SOP Direktur Jenderal Imigrasi yang disebut SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), yang akan menjadi rujukan bagi seluruh Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi dalam berkorespondensi dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia.Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa platform ini menjadi komitmen institusinya.“Melalui platform SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), Ditjen Imigrasi berkomitmen dalam memastikan Akses dan Notifikasi Kekonsuleran berjalan dengan baik serta memperbaiki tata kelola Kerja Sama Teknis dan Korespondensi keimigrasian dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia,” tegas Yuldi Yusman.“Dengan adanya PKS dan pedoman ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga antara Kemimigrasian dan Pemasyarakatan dengan Kemenlu akan menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional di kancah internasional”, tutup Yuldi. 
Baca Selengkapnya
Kemenimipas Terapkan Manajemen Risiko Demi Pelayanan Publik Lebih Baik
Berita

1 Des 2025

Kemenimipas Terapkan Manajemen Risiko Demi Pelayanan Publik Lebih Baik
JAKARTA- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menetapkan pedoman manajemen risiko untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan akuntabilitas kinerja. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan aturan setelah kementerian baru ini dibentuk pada 2024.Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Nomor MIP-OT.02.02-47 Tahun 2025 ditetapkan untuk mengatasi kekosongan regulasi yang muncul karena aturan dari Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Kekosongan ini dinilai melemahkan sistem pengendalian internal pemerintah dan menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi pengambil keputusan."Kemenimipas beroperasi dalam lingkungan berisiko tinggi, sehingga pedoman manajemen risiko ini sangat penting," demikian penjelasan dalam dokumen resmi kementerian.Tiga Lapis PengawasanPedoman ini menggunakan sistem pengawasan tiga lapis untuk memastikan manajemen risiko berjalan efektif di seluruh bagian organisasi.Lapis pertama adalah unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab langsung mencegah dan mengenali risiko dalam kegiatan sehari-hari. Lapis kedua adalah unit manajemen risiko yang memberikan koordinasi dan memastikan metode pengelolaan risiko diterapkan secara konsisten. Sementara lapis ketiga adalah Inspektorat Jenderal yang mengawasi secara independen apakah penerapan manajemen risiko sudah berjalan dengan baik.Dukung Program Prioritas NasionalPenerapan manajemen risiko ini mendukung dua prioritas nasional dalam Asta Cita pemerintah. Pertama, memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM dengan memastikan pelayanan publik bebas dari penyimpangan dan melindungi hak tahanan serta warga binaan.Kedua, memperkuat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi melalui pengawasan internal berbasis risiko dan pembangunan zona integritas bebas korupsi.Manfaat Langsung bagi MasyarakatMasyarakat akan merasakan sejumlah manfaat langsung dari kebijakan ini. Layanan publik akan lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipercaya dengan prosedur yang lebih jelas dan terstandar.Selain itu, penggunaan anggaran negara akan lebih efisien karena risiko kerugian finansial akibat kegagalan program dapat diminimalkan. Dalam jangka panjang, Kemenimipas diharapkan menjadi institusi yang lebih tangguh dan terpercaya dalam menjalankan fungsi perlindungan kedaulatan negara.Kemenimipas menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko adalah tanggung jawab bersama seluruh aparatur negara sebagai bentuk komitmen perbaikan berkelanjutan demi akuntabilitas yang lebih baik.
Baca Selengkapnya
Ditjen Imigrasi dan Kemenlu Inisiasi Penerbitan Paspor Dinas dan Diplomatik di Kantor Imigrasi
Berita

30 Nov 2025

Ditjen Imigrasi dan Kemenlu Inisiasi Penerbitan Paspor Dinas dan Diplomatik di Kantor Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meluncurkan inisiatif baru penerbitan paspor dinas dan diplomatik di kantor imigrasi. Paspor dinas adalah paspor yang diberikan untuk Aparatur Sipil Negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan pada perwakilan atau perjalanan tugas nondiplomatik; sedangkan paspor diplomatik adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pejabat negara atau diplomat yang ditugaskan untuk menjalankan tugas diplomatik di luar negeri.Sebelumnya, kewenangan penerbitan paspor dinas dan diplomatik berada di bawah Kementerian Luar Negeri yang diterbitkan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sinergis untuk meningkatkan kualitas tata kelola layanan publik dan memanfaatkan teknologi informasi secara terintegrasi. Inisiasi ini diberi tagline Connected One, untuk mewujudkannya Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyiapkan tiga fondasi penting sebagai landasan implementasi. Pertama, telah disusun dan ditandatangani perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler oleh kedua belah pihak. Kedua, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-17.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perekaman Data Biometrik untuk Permohonan Paspor Dinas di Seluruh Kantor Imigrasi. Ketiga, telah disusun Standar Operasional Prosedur dan Pedoman (SOPAP) sebagai panduan teknis untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.Kedepannya Ditjen Imigrasi akan menggelar pelatihan SDM untuk mendukung pelaksanaan pelayanan paspor dinas pada Kantor Imigrasi seluruh Indonesia, serta memulai tahap ujicoba penggunaan paspor dinas dan diplomatik pada Autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.Terkait inisiasi ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan,“Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan atas capaian terwujudnya Connected One yang mewujudkan interoperabilitas layanan kesisteman antara Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri,” imbuh Yuldi.Connected One juga memungkinkan pertukaran dan integrasi secara aman dan terkoordinasi sehingga layanan pengambilan biometrik pada paspor dinas dan diplomatik dapat dilakukan di kantor imigrasi.Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, juga turut memberikan komentar “Inisiasi ini sudah lama digagas sejak saya menjabat sebagai Direktur Kerja Sama Keimigrasian pada tahun 2015 dan akhirnya inisiasi ini dapat terwujud saat ini, Interoperabilitas antara Portal Kementerian Luar Negeri dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian merupakan suatu lompatan besar dalam sinergi antar instansi yang memudahkan aparatur dalam proses permohonan paspor dinas dan diplomatik, kedepannya diharapkan penerbitan Paspor Dinas dan Diplomatik dapat dilakukan di Perwakilan RI”Senada dengan Asep, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto juga menyambut baik Connected One, “Saya bersyukur pada akhirnya paspor dinas dan diplomatik akan dapat digunakan pada autogate, harapan saya Connected One akan menjadi sebuah leverage dalam penerbitan paspor dinas dan diplomatik karena memungkinkan integrasi dengan sistem internasional dan sistem perlintasan baik di dalam maupun di di luar negeri,”“Harapan kami, dengan sinergisitas dan interoperabilitas sistem antara Imigrasi dan Kemenlu ini, ASN yang akan mengajukan paspor dinas dan diplomatik akan merasakan kemudahan karena bisa diajukan di 151 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, data biometrik terekam sempurna di SIMKIM, dan yang terpenting, pemegang paspor dinas dan diplomatik dapat menikmati fasilitas Autogate di bandara,” tutup Eko.
Baca Selengkapnya
Kopdar & AHII 2025: Langkah Imigrasi Perkuat Pelayanan Informasi untuk Masyarakat
Berita

24 Nov 2025

Kopdar & AHII 2025: Langkah Imigrasi Perkuat Pelayanan Informasi untuk Masyarakat
BANDUNG — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyelenggarakan Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) 2025, sebuah ajang penghargaan internal tingkat nasional di bidang kehumasan yang menjadi puncak rangkaian kegiatan Kopdar Humas Imigrasi 2025. Acara yang diinisiasi oleh Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi ini melibatkan 145 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Wilayah dan perwakilan RI di luar negeri.Penyelenggaraan Kopdar Humas Imigrasi dan AHII 2025 menjadi manifestasi komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberikan pelayanan informasi dan publikasi terbaik kepada masyarakat. Program ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme insan kehumasan agar dapat memberikan pengalaman komunikasi publik yang berkualitas, informatif, dan berlandaskan prinsip keterbukaan informasi publik.“Keberadaan Kopdar Humas dan Anugerah Humas Imigrasi Indonesia adalah bukti bahwa kami serius membangun kualitas layanan informasi publik yang transparan, cerdas, dan berkelas. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipercaya, dan Imigrasi berada di garis depan untuk memastikan hal itu,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam sambutannya.Dengan mengusung tema “Narasi Cerdas, Komunikasi Berkelas,” AHII 2025 bukan hanya ajang penilaian kinerja humas, tetapi juga ruang pembelajaran, berbagi praktik terbaik, serta pemicu inovasi dalam strategi komunikasi publik di era digital.“Saya berharap seluruh insan kehumasan terus meningkatkan kualitas dan kreativitas, karena pelayanan publik yang baik dimulai dari komunikasi publik yang baik pula. Mari jadikan kompetisi ini sebagai motivasi untuk menghadirkan layanan informasi imigrasi terbaik bagi masyarakat,” tutup Yuldi Yusman.Puncak acara diisi dengan pengumuman pemenang dari seluruh kategori AHII 2025. Berikut daftar lengkap kategori dan pemenang di setiap kategori AHII 2025 yang dikompetisikan:1. Magashine (Pengelola Majalah Internal Terbaik)Kantor Imigrasi Kelas III & Rumah Detensi ImigrasiJuara 1 — Rumah Detensi Imigrasi ManadoJuara 2 — Rumah Detensi Imigrasi PontianakJuara 3 — Kantor Imigrasi TakengonKantor Imigrasi Kelas IIJuara 1 — Kantor Imigrasi LhokseumaweJuara 2 — Kantor Imigrasi TanjungpandanJuara 3 — Kantor Imigrasi BlitarKantor Imigrasi Kelas IJuara 1 — Kantor Imigrasi PadangJuara 2 — Kantor Imigrasi  BandungJuara 3 — Kantor Imigrasi YogyakartaKantor Imigrasi Kelas I KhususJuara 1 — Kantor Imigrasi SurabayaJuara 2 — Kantor Imigrasi Soekarno-HattaJuara 3 — Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2. The Most Caring One (Pengelola Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Terbaik)Kantor Imigrasi Kelas III & RudenimJuara 1 — Rumah Detensi Imigrasi PontianakJuara 2 — Rumah Detensi Imigrasi DenpasarJuara 3 — Rumah Detensi Imigrasi Pusat TanjungpinangKantor Imigrasi Kelas IIJuara 1 — Kantor Imigrasi SiakJuara 2 — Kantor Imigrasi SingarajaJuara 3 — Kantor Imigrasi MamujuKantor Imigrasi Kelas IJuara 1 — Kantor Imigrasi MalangJuara 2 — Kantor Imigrasi YogyakartaJuara 3 — Kantor Imigrasi PontianakKantor Imigrasi Kelas I KhususJuara 1 — Kantor Imigrasi SurabayaJuara 2 — Kantor Imigrasi BatamJuara 3 — Kantor Imigrasi Makassar 3. Media Darling (Pengelola Pemberitaan Terbaik)Kantor Imigrasi Kelas III & RudenimJuara 1 — Rumah Detensi Imigrasi MedanJuara 2 — Rumah Detensi Imigrasi DenpasarJuara 3 — Kantor Imigrasi CianjurKantor Imigrasi Kelas IIJuara 1 — Kantor Imigrasi SingarajaJuara 2 — Kantor Imigrasi Tanjung PandanJuara 3 — Kantor Imigrasi KediriKantor Imigrasi Kelas IJuara 1 — Kantor Imigrasi DenpasarJuara 2 — Kantor Imigrasi Banda AcehJuara 3 — Kantor Imigrasi BengkuluKantor Imigrasi Kelas I KhususJuara 1 — Kantor Imigrasi Ngurah RaiJuara 2 — Kantor Imigrasi BatamJuara 3 — Kantor Imigrasi Jakarta Selatan 4. Imifluencer (Pengelola Media Sosial Terbaik)Kantor Imigrasi Kelas III & RudenimJuara 1 — Rumah Detensi Imigrasi SurabayaJuara 2 — Rumah Detensi Imigrasi MakassarJuara 3 — Kantor Imigrasi Tanjung RedebKantor Imigrasi Kelas IIJuara 1 — Kantor Imigrasi MaumereJuara 2 — Kantor Imigrasi PonorogoJuara 3 — Kantor Imigrasi BanggaiKantor Imigrasi Kelas IJuara 1 — Kantor Imigrasi MalangJuara 2 — Kantor Imigrasi PekanbaruJuara 3 — Kantor Imigrasi Jakarta TimurKantor Imigrasi Kelas I KhususJuara 1 — Kantor Imigrasi Jakarta SelatanJuara 2 — Kantor Imigrasi Ngurah RaiJuara 3 — Kantor Imigrasi BatamKantor WilayahJuara 1 — Kanwil Kalimantan BaratJuara 2 — Kanwil Sulawesi TengahJuara 3 — Kanwil Papua BaratPerwakilan Imigrasi di Luar NegeriJuara 1 — KDEI TaipeiJuara 2 — KBRI BerlinJuara 3 — KJRI Los Angeles 5. The Best Company ProfileKantor Imigrasi Kelas III & Rudenim Juara 1 — Kantor Imigrasi Tanjung RedebJuara 2 —  Rumah Detensi Imigrasi PekanbaruJuara 3 — Rumah Detensi Imigrasi MakassarKantor Imigrasi Kelas II Juara 1 — Kantor Imigrasi SabangJuara 2 — Kantor Imigrasi Tanjung PandanJuara 3 — Kantor Imigrasi EntikongKantor Imigrasi Kelas I Juara 1 — Kantor Imigrasi BandungJuara 2 — Kantor Imigrasi TasikmalayaJuara 3 — Kantor Imigrasi BekasiKantor Imigrasi Kelas I Khusus Juara 1 — Kantor Imigrasi BatamJuara 2 — Kantor Imigrasi Jakarta BaratJuara 3 — Kantor Imigrasi Tangerang 6. Immigration PR of The YearBest WriterJuara 1 — Erma Riastiningrum (Kantor Imigrasi Ponorogo) Juara 2 — Guntur Widyanto (Kantor Imigrasi Karawang) Juara 3 — Denti Rahayu (Kantor Imigrasi Jakarta Barat) Best CreatorJuara 1 — Abdul Hamid (Kantor Imigrasi Jakarta Selatan) Juara 2 — Teguh Jati Nugraha (Kantor Imigrasi Jakarta Barat) Juara 3 — Candra Kristyanto (Kantor Imigrasi Surabaya) Best LeaderJuara 1 — Raden Muhammad Umar Kusumo Nugroho (Kantor Imigrasi Surabaya)Juara 2 — Maskulin Candra Muhammad (Kantor Imigrasi Singaraja) Juara 3 — Husnan Handano (Kantor Imigrasi Ngurah Rai)  Juara Umum AHII 2025Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya
Baca Selengkapnya
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
Siaran Pers

21 Nov 2025

Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
JAKARTA (20/11/2025) — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meluncurkan Sistem Kerja pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pedoman Pengelolaan Unit Analisis Penumpang pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Peresmian ini dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi pada Rabu, 19 November 2025 di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta.Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran Sistem Kerja pada TPI merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-19.GR.01.01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 November 2025.Sistem Kerja ini merupakan transformasi komprehensif tata kelola pemeriksaan keimigrasian di TPI agar semakin profesional, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu, Sistem Kerja ini juga mengintegrasikan seluruh aplikasi dan data dalam proses pemeriksaan keimigrasian di TPI, mulai dari prosedur, tahapan pemeriksaan, pengambilan keputusan, hingga pelaporan, ke dalam satu ekosistem digital yang terpadu.Selain Sistem Kerja pada TPI, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menerbitkan Pedoman Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1041.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Pengelolaan Unit Analisis Penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai bentuk komitmen Imigrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika perlintasan internasional.Penerbitan pedoman Unit Analisis Penumpang ini bertujuan guna memastikan pengelolaan data yang efektif dan profesional, meningkatkan efektivitas pengawasan perlintasan orang, mendeteksi dini potensi ancaman, mengoptimalkan penggunaan teknologi, memastikan perlindungan data pribadi, serta mendukung keamanan nasional.Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi, Suhendra, menyampaikan bahwa Sistem Kerja dan Pedoman ini diwujudkan melalui strategi BorderLink dengan slogan connecting the world, securing the border. Kedua hal tersebut penting dilakukan untuk menciptakan perekaman data yang akurat melalui interoperabilitas antar aplikasi, pemanfaatan autogate secara optimal, serta meningkatkan pengawasan kinerja petugas di TPI, dan peningkatan capaian PNBP.“BorderLink harus menjadi budaya kerja baru di seluruh TPI, bukan sekadar transformasi digital, tetapi sebuah pola pikir dan cara bertugas modern yang membentuk cara berpikir dan cara bertugas setiap petugas Imigrasi dalam menghadapi dinamika di TPI,” terang Suhendra.Sebagai penutup, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa integritas petugas juga harus menjadi modal utama di TPI, karena teknologi yang maju hanya akan bermakna apabila dijalankan oleh SDM yang profesional, beretika, dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik.“Saya ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan dan inovasi yang kita lakukan memberikan dampak nyata terhadap kemudahan layanan, kenyamanan masyarakat, serta peningkatan daya saing Indonesia dalam ekosistem mobilitas internasional dan investasi global, sebagaimana diamanatkan dalam program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tutup Yuldi.
Baca Selengkapnya
Pedoman Contact Center Diterbitkan, Standardisasi Layanan Informasi dan Pengaduan pada Imigrasi di seluruh Indonesia
Berita

18 Nov 2025

Pedoman Contact Center Diterbitkan, Standardisasi Layanan Informasi dan Pengaduan pada Imigrasi di seluruh Indonesia
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-003.HH.01.04 tahun 2025 mengenai Pedoman Pengelolaan Contact Center, (20/10/2025) lalu. Pedoman ini akan diimplementasikan di seluruh unit kerja Imigrasi di Indonesia, mulai dari Kantor Wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT), sebagai upaya menjamin kualitas, konsistensi, dan transparansi layanan informasi serta pengaduan masyarakat. Penyusunan pedoman ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menuntut pemerintah untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan terbaru, sekaligus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan“Pedoman Pengelolaan Contact Center ini adalah upaya kami untuk memastikan adanya keseragaman, kepastian, dalam penyelenggaraan layanan informasi dan pengaduan. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengelolaan Contact Center yang efektif dan optimal, sekaligus meminimalisasi potensi risiko kesalahan, penyimpangan prosedur, dan ketidaksesuaian standar dalam pelayanan publik,” papar AchmadLebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa ruang lingkup pedoman ini mencakup pengaturan layanan informasi dan pengaduan, kanal layanan, sumber daya manusia, standar pelayanan, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta tata cara komunikasi dan penanganan keluhan. Penerapan pedoman ini menjadi krusial untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi informasi, serta memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan citra positif institusi.Dalam konteks ini, Contact Center Direktorat Jenderal Imigrasi berperan penting sebagai garda terdepan penyampaian informasi resmi, serta media penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat. Fungsi Komunikasi Publik bertugas sebagai pelaksana di lini depan untuk membangun komunikasi dengan masyarakat, menyampaikan informasi resmi, serta menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan."Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai penyelenggara layanan publik di bidang keimigrasian memiliki struktur organisasi yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia, bahkan dunia. Oleh karena itu, Kanwil dan UPT tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga bertanggung jawab untuk menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap institusi. Pedoman ini memastikan semua unit kerja memiliki standar yang sama, sehingga masyarakat dapat memperoleh jawaban, solusi, maupun klarifikasi secara cepat, tepat, dan terukur melalui saluran resmi yang transparan dan akuntabel," tutup Achmad.
Baca Selengkapnya
Direktorat Jenderal Imigrasi Sosialisasikan Kode Etik Pegawai Imigrasi untuk Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN
Siaran Pers

12 Nov 2025

Direktorat Jenderal Imigrasi Sosialisasikan Kode Etik Pegawai Imigrasi untuk Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN
Jakarta, 11 November 2025 — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menggelar sosialisasi Kode Etik Pegawai Imigrasi di Ruang Rapat Direktorat Kepatuhan Internal, Lantai 19, Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat budaya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan Imigrasi.Acara dibuka oleh Kasubdit Pencegahan dan Pengendalian Direktorat Kepatuhan Internal, Fahrul Novry Azman, yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Dalam sambutannya, Fahrul menekankan pentingnya pelayanan imigrasi sebagai wajah negara di mata dunia, dan menegaskan bahwa setiap pegawai harus menjadikan Kode Etik sebagai pedoman moral dalam menjalankan tugas.“Kode Etik bukan hanya sekadar larangan dan kewajiban, melainkan juga cerminan jati diri dan karakter pegawai Imigrasi. Penerapannya harus dimulai dengan keteladanan dari pimpinan di setiap level organisasi,” ujar Fahrul. “Penegakan kode etik bukan hanya soal hukuman, tetapi juga pembinaan untuk menjaga marwah institusi.”Achmad Julianto, Ketua Tim Pengendalian Direktorat Kepatuhan Internal, menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, Achmad membahas sejumlah topik krusial, antara lain:Latar belakang dan tujuan penyusunan Kode Etik Pegawai Imigrasi.Nilai-nilai dasar ASN dan Kemenimipas: BerAKHLAK dan PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel).Etika pegawai dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, serta penggunaan media sosial.Penegakan kode etik melalui pembentukan Majelis Kode Etik dan mekanisme sanksi.Pencegahan pelanggaran etik melalui pengawasan, evaluasi, dan advokasi berjenjang.Kegiatan ini diikuti secara daring oleh peserta dari Direktorat Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi, seluruh Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Indonesia, serta Perwakilan Imigrasi di luar negeri. Para peserta terlibat aktif dalam diskusi terkait implementasi kode etik, dari pembinaan pegawai hingga sinergi antara pengawasan internal dan kepegawaian di tingkat wilayah.Di akhir kegiatan, Fahrul menegaskan bahwa penerapan Kode Etik Pegawai Imigrasi adalah komitmen bersama untuk menjaga kehormatan institusi, memperkuat integritas individu, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.“Keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari kinerja administratif, tetapi juga dari kemuliaan etika dan integritas pegawainya. Mari jadikan Kode Etik sebagai pondasi transformasi menuju pelayanan publik kelas dunia,” tutupnya.Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat budaya etik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Selengkapnya
Overstay Lebih dari Setahun, WN Malaysia Pemegang ITAP Dideportasi dari Aceh
Berita

10 Okt 2025

Overstay Lebih dari Setahun, WN Malaysia Pemegang ITAP Dideportasi dari Aceh
ACEH BESAR - Seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial NR (19) dideportasi dari Aceh setelah terbukti melakukan overstay atau melebihi batas izin tinggal lebih dari setahun. Deportasi ini dilakukan meskipun NR merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan kedua orang tua berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).NR, yang lahir di Malaysia dan tinggal bersama orang tuanya di Aceh, diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, pada Jumat (26/9/2025) sore menggunakan maskapai AirAsia."Yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay sejak 6 Maret 2024, dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).Menurut Gindo, pelanggaran ini terjadi karena NR lalai sehingga masa berlaku ITAP-nya berakhir. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada petugas Imigrasi. Diketahui, orang tua NR bertindak sebagai sponsor izin tinggalnya di Indonesia.Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 mengatur bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.Proses pemulangan NR dikawal oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. Pengawalan dilakukan mulai dari ruang detensi imigrasi hingga penyerahan di Bandara SIM.Tim Inteldakim juga berkoordinasi dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.Ia berharap, tindakan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi orang asing untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia."Pendeportasian ini bagian dari penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami untuk menjaga ketertiban umum dan situasi tetap kondusif," tutup Gindo.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Dorong Pemberdayaan Deteni Lewat Program Forkopdensi di Rumah Detensi
Berita

10 Okt 2025

Imigrasi Dorong Pemberdayaan Deteni Lewat Program Forkopdensi di Rumah Detensi
MEDAN – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat tata kelola dan pemberdayaan deteni di seluruh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melalui berbagai program pembinaan dan pelatihan produktif. Upaya ini dibahas dalam rapat nasional pengelolaan dan pemberdayaan deteni yang diselenggarakan di Rudenim Medan, Kamis (9/10/2025). Forum tersebut diikuti oleh 13 Kepala Rudenim dari seluruh Indonesia serta Subdirektorat Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa Rudenim memiliki peran strategis dalam menjaga citra Indonesia di dunia internasional.“Rumah Detensi Imigrasi bukan hanya tempat penegakan hukum, tetapi juga ruang pembinaan bagi deteni. Pengelolaan harus dilakukan secara profesional dan humanis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Tak hanya itu, pemberdayaan melalui kegiatan olahraga, pendidikan, keterampilan, dan pembinaan rohani juga penting untuk menjaga martabat deteni dan mendukung keamanan di lingkungan Rudenim,” ujar Yuldi.Salah satu contoh inovasi yang diangkat dalam forum adalah program “My Hobby Is” di Rudenim Medan, yang melibatkan deteni dalam kegiatan pertanian, peternakan, serta pelatihan keterampilan produktif. Program ini dikelola melalui koperasi resmi Rudenim bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, dan dinilai berhasil meningkatkan kemandirian sekaligus memperkuat ketahanan pangan internal.Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP), Agung Pramono memaparkan tentang Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi). Forum ini adalah wadah koordinasi antarinstansi dalam penanganan deteni dan pengungsi luar negeri di Indonesia. Forkopdensi dibentuk untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan deteni dan pengungsi.“Melalui Forkopdensi, penanganan deteni dan pengungsi dilakukan secara terkoordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Forum ini juga membantu mempercepat penyelesaian permasalahan dan memastikan hak-hak dasar deteni, seperti pendidikan dan kesehatan, tetap terpenuhi,” jelasnya.    Ditjen Imigrasi mendorong setiap Rudenim untuk mengembangkan inovasi berbasis pemberdayaan, memperkuat kerja sama lintas lembaga, dan melakukan publikasi positif atas kegiatan pembinaan yang telah berjalan. “Imigrasi berkomitmen memastikan seluruh rumah detensi dikelola secara profesional dan humanis,” pungkas Yuldi.
Baca Selengkapnya
196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek
Siaran Pers

8 Okt 2025

196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian."Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.       Jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8% dari keseluruhan WNA, diikuti India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA. Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi. Tidak hanya itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan di Indonesia. "Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Yuldi.
Baca Selengkapnya

Ayo unduh aplikasi M-PASPOR sekarang!

Ajukan permohonan paspor baru atau penggantian secara daring. Mudah dan nyaman.